Desaintasik, Kabar gembira buat warga kota Tasikmalaya bahwa di Tahun 2017, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tasikmalaya, Muhammad Firmansyah, menginginkan Upah Minimum Kota (UMK) naik sekitar 8,25 persen yaitu menjadi Rp 1.776.686. Atau naik dibanding tahaun 2016 yang hanya sebesar Rp 1.641.280 per bulan. Kenaikan upah dihitung berdasar peraturan yang baru, yakni mengacu kepada laju inflasi serta perkembangan ekonomi setempat.
Seperti dikutip dari situs berita populer Tribun Jabar, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tasikmalaya, Muhammad Firmansyah, memastikan usulan kenaikan UMK tersebut segera dikirim ke Pemprov Jabar untuk mendapat persetujuan. “Saya menargetkan akhir bulan ini sudah ada kepastian dari Pemprov Jabar. Sehingga tinggal diterapkan di seluruh perusahaan yang ada di wilayah Kota Tasikmalaya awal tahun 2017,” ujarnya saat ditemui Jumat (4/11).
Menurut Firmansyah, kenaikan upah tahun ini mengacu kepada PP nomor 78 tahun 2016 dimana yang menjadi tolok ukur kenaikan adalah laju inflasi dan kondisi ekonomi daerah. “Jadi kenaikan UMK tahun ini tidak lagi mengacu kepada komponen hidup layak. Tapi pada aturan baru yaitu PP nomor 78 tahun 2016 yang berpegang pada laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi Kota Tasikmalaya,” katanya.
Angka UMK baru berdasarkan hasil pengkajian dan keputusan bersama Dewan Pengupahan yang terdiri dari Dinsosnakertrans, pengusaha dan perwakilan buruh. “Dalam pengkajian itu kami kemukakan adanya aturan baru. Lalu bersama-sama dikaji berapa kira-kira besaran UMK yang paling pas. Tidak memberatkan pengusaha serta bisa diterima buruh. Akhirnya jatuh pada besaran Rp 1.776.686. Dalam realisasinya di lapangan bisa saja menjadi Rp 1.780.000,” kata Firmansyah.
Ditanya kemungkinan usulan UMK baru Kota Tasikmalaya direvisi Pemprov Jabar, menurut Firman, hal itu bisa saja terjadi tapi berdasar pengalaman selama ini tak pernah ada revisi. Pasalnya, daerah lah yang mengetahui kondisi riil di lapangan. “Bisa saja tapi kemungkinannya kecil. Biasanya langsung disetujui dan tinggal diasahkan. Mudah-mudahan akhir November ini sudah ada kepastian,” ujarnya.
Sejumlah buruh yang ditemui terpisah menyambut baik kenaikan UMK. Namun mereka mengharapkan pihak Pemkot melakukan pengawasan dalam pelaksanaannya nanti. Jangan dibiarkan berjalan sendiri. Mereka khawatir penerapan UMK tidak berjalan mulus, atau ditambah dengan sejumlah persyaratan intern perusahaan.
“Kami mengharapkan dalam pelaksanaannya nanti ada pengawasan dari pemerintah. Jangan ada kata terlambat serta ada tambahan beban kerja yang harus diemban buruh. Ini kan maksudnya untuk menyesuaikan upah terhadap kondisi ekonomo yang ada. Bukan untuk menambah beban kerja kami,” kata salah seorang buruh perusahaan kayu. (stf)
Informasi ini dikutif dari Tribun Jabar