Menurut Firmansyah, kenaikan upah tahun ini mengacu kepada PP nomor 78 tahun 2016 dimana yang menjadi tolok ukur kenaikan adalah laju inflasi dan kondisi ekonomi daerah. “Jadi kenaikan UMK tahun ini tidak lagi mengacu kepada komponen hidup layak. Tapi pada aturan baru yaitu PP nomor 78 tahun 2016 yang berpegang pada laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi Kota Tasikmalaya,” katanya.
TASIKMALAYA, Seiring mengingkatnya kecanggihan teknologi pabrikasi yang modern, produksi tradisional terus tenggelam, di Tasikmalaya salah satunya, bidang Produksi…